Pages

Thursday, March 10, 2011

MATERI MASTAMA BIDANG KEMAHASISWAAN

MATERI MASTAMA
BIDANG KEMAHASISWAAN
Oleh : Hj. Siti Nur Azizah, SH; M.Hum


Assalamu’Alaikum Wr. Wb.
Perkenankan saat ini saya menyampaikan materi mastama mengenai hal yang berkaitan dengan tupoksi saya selaku Pembantu Ketua III, namun sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa keberadaan para pembantu ketua pada hakikatnya telah diatur dalam Statuta Sekolah  Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi yang ditetapkan pada tahun 1994 dan diperbaharui pada awal tahun 2007, khususnya pasal 19 yang menjelaskan tentang susunan organisasi perguruan tinggi yang terdiri dari :
Unsur pimpinan :
  1. Ketua dan Pembantu Ketua
Unsur Pelaksana Akademika :
    1. Jurusan-jurusan
    2. LPPM
    3. Kelompok Dosen
Unsur Pelaksana Administrasi
    1. Biro administrasi akademika dan kemahasiswaan
    2. Biro administrasi umum
Unsur Penunjang : Unit Pelaksana teknis
    1. Perpustakaan
    2. Laboratorium
    3. Pusat Komputer
Ketua didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 orang Pembantu Ketua yaitu terdiri dari Pembantu Ketua I (bidang akademik), Pembantu Ketua II (Bidang administrasi dan Keuangan) dan Pembantu Ketua III (bidang Kemahasiswaan) yang secara langsung bertanggung jawab kepada Ketua (pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)). 
Berkaitan dengan tugas pokok Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan telah diatur dalam pasal 31 ayat (5) bahwa Pembantu Ketua III bertanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa yang merupakan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler. Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut Pembantu Ketua III mempunyai fungsi merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan meliputi :
  1. Pembinaan dan penalaran mahasiswa;
  2. Pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
  3. Pembinaan dan peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
  4. Pelaksanaan dan peningkatan kerjasama di bidang kemahasiswaan dengan perguruan tinggi dan instansi lain;
  5. Pengawasan pelaksanaan KKN mahasiswa;
  6. Pembinaan kelembagaan dan kegiatan kemahasiswaan;
  7. Penciptaan ketertiban kegiatan kemahasiswaan di lingkungan kampus;
  8. Penegakan kode etik dan prilaku mahasiswa yang Islami;
  9. Pembinaan dan peningkatan peran alumni;
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan Pembantu Ketua-Pembantu Ketua lain dalam hal yang terkait; dan
  11. Penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
Dalam rangka peningkatan penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi telah menyiapkan wadah berupa organisasi atau lembaga kemahasiswaan (pasal 23 ayat(1)). 
Organisasi kemahasiswaan merupakan perwakilan tertinggi mahasiswa pada Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi (pasal 23 ayat (2) huruf a ) yang disebut dengan istilah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Badan Eksekutif Mahasiswa secara periodik dipilih oleh mahasiswa setiap 2 tahun sekali dan secara struktur BEM memiliki perwakilan yang disebut dengan BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) dengan masa periodik kepemimpinan yang sama yaitu selama 2 tahun. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) ini berada dimasing-masing kampus dengan susunan kepengurusan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan kampus masing-masing. 
Sejak kepemimpinan Ketua saat ini (periode tahun 2006 – 2009) telah dilakukan Pembinaan terhadap kelembagaan dan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat kokurikuler khususnya terhadap kemampuan penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa dengan menyiapkan perangkat/struktur kelembagaan organisasi kemahasiswaan BEM maupun BPM sebagaimana diatur dalam statuta. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bedah buku, seminar-seminar, stadium general, Masa Taaruf Mahasiswa (Mastama), pelatihan kewirausahaan, pelatihan jurnalistik, pelatihan kepustakaan, pelatihan kepemimpinan, kegiatan usaha mahasiswa, pengaktifan mading kampus, pembuatan buletin mahasiswa, pemberian beasiswa dan keringanan biaya terhadap mahasiswa yang berprestasi namun tidak memiliki kemampuan pembiayaan, dll. Namun demikian, dari semua upaya pembinaan dan koordinasi yang dilakukan pada akhirnya masih perlu ditingkatkan kearah yang lebih baik di masa yang akan datang.
Kegiatan Masa Taaruf Mahasiswa (Mastama) sebagaimana yang dilaksanakan hari ini, merupakan kegiatan rutin kalender akademik Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif mahasiswa dan atau Badan Perwakilan Mahasiswa. Kegiatan Mastama dimaksudkan agar mahasiswa dapat secara komprehensif memahami hal-hal seputar Perguruan Tinggi baik yang bersifat akademik, Administrasi dan keuangan serta kemahasiswaan khususnya tentang kelembagaan dan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat kokurikuler dan diharapkan ke depan program kegiatan tersebut dapat memberikan stimulan terhadap peningkatan kemampuan penalaran yang interdisipliner, guna menyiapkan SDM yang memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap persoalan-persoalan yan berkembang dalam masayarakat di era globalisasi ini.
Tidak kalah pentingnya perlu saya sampaikan pula, bahwa pelaksanaan penegakan kode etik mahasiswa dan pembinaan prilaku yang Islami senantiasa dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap. Kode etik kemahasiswaan khususnya yang bersifat kokurikuler pada Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi meliputi pengaturan tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa yaitu sebagai berikut :
  1. Kelembagaan atau organisasi mahasiswa berhak dan berkewajiban menyiapkan program dan struktur kepengurusan organisasinya dengan masa kepengurusan selama 2 tahun.
  2.  Mengembangkan kemampuan penalaran, bakat dan minat serta kesejahteraan secara bertanggung jawab melalui organisasi kemahasiswaan;
  3. Berperan aktif dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan (BEM maupun BPM)
  4. Menegakkan perilaku yang berakhlakul karimah dalam lingkungan organisasi kemahasiswaan, kampus maupun lingkungan masyarakat;
  5. Menghormati jajaran civitas akademika dan menjaga nama baik almamater dalam kegiatan kemahasiswaan yang bersifat kokurikuler;
  6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan baik inter/ antar organisasi kemahasiswaan maupun Lembaga kemahasiswaan dengan instansi, ormas atau institusi terkait lainnya;
  7. Dalam pelaksanaan program kegiatan, organisasi kemahasiswaan senantiasa menghindari keikut sertaan dalam politik praktis;
  8. Program-program organisasi kemahasiswaan harus sejalan dengan visi dan misi Sekolah Tinggi Agama Islam Sholahuddin Al-Ayyubi Jakarta ;
  9. Organisasi kemahasiswaan turut berperan aktif membantu terbukanya peluang seluas-luasnya terhadap keberhasilan pelaksanaan program beasiswa dan keringanan biaya perkuliahan mahasiswa:
  10. Organisasi/kelembagaan mahasiswa melalui program-programnya selalu berupaya menyiapkan anggotanya sebagai tenaga motivator dan agen pembaharuan (Problem Solver) dalam masyarakat sebagai  perwujudan mahasiswa yang berilmu ilmiah dan beramal ilmiah .
Demikian kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat dan menjadikan Bapak/Ibu/Saudara bangga sebagai mahasiswa STAI sholahuddin Al-Ayyubi terutama setelah Perguruan Tinggi kita yang tercinta ini diakui tidak hanya oleh Departemen Agama namun juga oleh Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan Keputusan BAN PT Nomor : 028/BAN-PT/Ak-X/S1/XI/2007 tentang status,Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi.  Akhirul kalam wallahumuwafiq illa aqwami tharik , Wassalamualaikum wr. Wb

3 comments:

Anonymous said...

halowwwwwwwwwwwwwwww

sang penjaga hati said...

ayo digerakkan badan eksekutif mahasiswanya biar staisa dikenal oleh masyarakat...

KKG said...

SEBENARNYA STAISA ITU SUDAH DIKENAL MASYARAKAT LOH

Post a Comment