MATERI MASTAMA
BIDANG KEMAHASISWAAN
Oleh : Hj. Siti Nur Azizah, SH; M.Hum
Assalamu’Alaikum Wr. Wb.
Perkenankan saat ini saya menyampaikan materi mastama mengenai hal yang berkaitan dengan tupoksi saya selaku Pembantu Ketua III, namun sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa keberadaan para pembantu ketua pada hakikatnya telah diatur dalam Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi yang ditetapkan pada tahun 1994 dan diperbaharui pada awal tahun 2007, khususnya pasal 19 yang menjelaskan tentang susunan organisasi perguruan tinggi yang terdiri dari :
Perkenankan saat ini saya menyampaikan materi mastama mengenai hal yang berkaitan dengan tupoksi saya selaku Pembantu Ketua III, namun sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa keberadaan para pembantu ketua pada hakikatnya telah diatur dalam Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi yang ditetapkan pada tahun 1994 dan diperbaharui pada awal tahun 2007, khususnya pasal 19 yang menjelaskan tentang susunan organisasi perguruan tinggi yang terdiri dari :
Unsur pimpinan :
- Ketua dan Pembantu Ketua
Unsur Pelaksana Akademika :
- Jurusan-jurusan
- LPPM
- Kelompok Dosen
Unsur Pelaksana Administrasi
- Biro administrasi akademika dan kemahasiswaan
- Biro administrasi umum
Unsur Penunjang : Unit Pelaksana teknis
- Perpustakaan
- Laboratorium
- Pusat Komputer