Pages

Thursday, March 10, 2011

MATERI MASTAMA BIDANG KEMAHASISWAAN

MATERI MASTAMA
BIDANG KEMAHASISWAAN
Oleh : Hj. Siti Nur Azizah, SH; M.Hum


Assalamu’Alaikum Wr. Wb.
Perkenankan saat ini saya menyampaikan materi mastama mengenai hal yang berkaitan dengan tupoksi saya selaku Pembantu Ketua III, namun sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa keberadaan para pembantu ketua pada hakikatnya telah diatur dalam Statuta Sekolah  Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi yang ditetapkan pada tahun 1994 dan diperbaharui pada awal tahun 2007, khususnya pasal 19 yang menjelaskan tentang susunan organisasi perguruan tinggi yang terdiri dari :
Unsur pimpinan :
  1. Ketua dan Pembantu Ketua
Unsur Pelaksana Akademika :
    1. Jurusan-jurusan
    2. LPPM
    3. Kelompok Dosen
Unsur Pelaksana Administrasi
    1. Biro administrasi akademika dan kemahasiswaan
    2. Biro administrasi umum
Unsur Penunjang : Unit Pelaksana teknis
    1. Perpustakaan
    2. Laboratorium
    3. Pusat Komputer

PENGARAHAN PUKET II BIDANG ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN

PENGARAHAN PUKET II BIDANG ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN
 STAI SHALAHUDDIN AL AYYUBI JAKARTA
 PADA ACARA MASA TA’ARUF MAHASISWA (MASTAMA) TAHUN AKADEMIK 2010/2011

OLEH: DRS.H.MOH.YA’KUB,MMPd


 Sesuai dengan tugas saya  sebagai Puket II bidang Administrasi Umum & Keuangan, saya sudah menyampaikan kepada seluruh koordinator tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Puket II dua minggu setelah Rapat Kerja  Pimpinan, dosen dan karyawan  STAISA Jakarta tanggal  16 Januari 2006 di Universitas Terbuka Jakarta. Namun,pada kesempatan ini saya hanya akan menitik-beratkan pada persoalan PEMBIAYAAN PERGURUAN TINGGI yang terkait langsung dengan pengelolaan administrasi dan penyediaan  sarana dan prasarana.

Undang Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) UU RI No.20 Th.2003  dalam Bab IX pasal 35 ayat 1 menyatakan: “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala”. Untuk bisa mencapai mutu pendidikan, katakanlah sesuai dengan standar minimal nasional pendidikan kita perlu memerhatikan ,diantaranya pasal 40 UU RI No.20 Th.2003 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan  berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai dan memiliki kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Hal ini sangat diperlukan untuk bisa memenuhi keperluan pendidikan  sesuai dengan pertumbuhan  dan perkembangan  potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Ini semua tidak terlepas dengan persoalan PEMBIAYAAN.


                     

Pengarahan Puket I Bidang Akademik

PENGARAHAN PUKET I BIDANG AKADEMIK STAI SHALAHUDIN AL AYYUBI JAKARTA PADA ACARA “MASA TA’ARUF MAHASISWA (MASTAMA)” MAHASISWA BARU STAISA JAKARTA 
TAHUN AKADEMIK 2010/2011
OLEH: Drs.H.Yusuf Hadi, MM
Assalamu’alaikum WR. WB.
Alhamdulillah, wasysyukrulillah, washsholatu wassalamu ala rasulillah, wa alaa alihi washohbihi waman walah. Amma ba’du.

Saudara-saudara calon mahasiswa-mahasiswi STAISA yang berbahagia……..

Sesuai dengan tugas saya sebagai Puket I bidang akademik. Perkenankanlah saya menyampaikan materi mastama yang berkaitan dengan masalah-masalah akademik; diantaranya adalah tentang sistem kridit semester, pelaksanaan perkuliahan, mata kuliah dan sistem penilaiaannya, jadwal kuliah dan dosen pengampunya, KKN, ujian kendali mutu (UKM), skripsi dan lain sebagainya. Dan pada kesempatan ini saya membatasi pembahasan pada Sistem Kridit Semester (SKS).
Saudara-saudara, kini saudara telah memasuki dunia pendidikan tinggi, sebagai mahasiswa/mahasiswi calon intelektual, calon pemimpin masa depan, terlebih dahulu perlu memahami tentang seluk beluk dunia pendidikan tinggi, melalui masa ta’aruf ini diharapakan saudara mendapatkan gambaran tentang pendidikan tinggi, walaupun secara garis besarnya saja.
Saudara-saudara, Perguruan tinggi memiliki tugas dan fungsi melaksanakan TRI DARMA PERGURUAN TINGGI, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

SEJARAH SINGKAT STAISA


Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al Ayyubi Jakarta adalah kelanjutan dari Universitas Shalahuddin Al Ayyubi (UNSA) jakarta yang didirikan pada tanggal 26 Jumadi Al Tsani 1404 bertepatan dengan tanggal 29 Maret 1984. Berdirinya lembaga tersebut diprakarsai oleh Yayasan Al Jihad Jakarta dengan Akte Notaris H.Abdul Kadir Usman No.04 tanggal 4 April 1984, diresmikan oleh Jenderal H.Tri Sutrisno (sewaktu menjabat sebagai Pangdam V Jaya). Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam yang sedang berlangsung saat ini bernaung di bawah Departemen Agama.